Sabtu, 01 September 2007

peran teknologi informasi sebagai penunjang tugas seorang security guard

PENJELASAN KHUSUS

SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan masyarakat dalam tatanan sistem kamtibmas swakarsa.

2. Bahwa penetapan kebijaksanaan teknis kepolisian di bidang preventif maupun represif bagi seluruh kegiatan badan usaha jasa pengamanan harus disesuaikan dan sejalan dengan kebijaksanaan di bidang Kamtibmas. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang pengamanan.

3. Perkembangan industri pengamanan di Indonesia yang nampak pada meningkatnya animo masyarakat untuk mendirikan dan memanfaatkan badan usaha jasa pengamanan, telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol. : Skep/1138/X/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang Buku Petunjuk Lapangan Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan. Usaha jasa pengamanan ialah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah/mengatasi timbulnya segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan serta memberikan pertolongan dalam hal terjadinya kecelakaan, kebakaran maupun bencana lainnya, meliputi bidang usaha :

a. Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy), ialah pemberian jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu obyek.

b. Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices), ialah pemberian jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi dalam kaitan cara dan prosedur pengamanan suatu obyek kecuali untuk peralatan pengamanan senjata api non standar TNI/Polri dan bahan peledak perizinannya diperoleh dari Direktorat Intelpam Polri.

c. Jasa Pendidikan dan Latihan Tenaga Keamanan (Security Training and Education), ialah pemberian jasa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan.

d. Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Cash in Transit), ialah pemberian jasa pengamanan berupa pengantaran/pengiriman dan pengangkutan uang dan barang berharga dari suatu tempat ke tempat lainnya.

e. Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services), ialah penyediaan jasa tenaga Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh pengguna jasa.

f. Jasa Bantuan Penyelamatan (Rescue Services), ialah pemberian jasa penyelamatan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pertolongan dalam hal terjadinya kecelakaan, kebakaran maupun bencana alam.


PENDAHULUAN

Keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara merupakan ketentuan yang sangat mendasar dalam rangka mencapai tujuan individu, kelompok, organisasi, lembaga termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahwa dalam menyelenggarakan tugas untuk menegakan keamanan ketertiban adlah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh unsur-unsur dalam masyarakat (Pam Swakarsa) Pasal 2, 3, 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Namun Demikian dengan masih terbatasnya kuantitas POLRI khususnya dibidang kamtibmas, maka peran masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan atau menjaga keamanan ketertiban dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhan, maka timbul dan berkembang satuan pengamanan atau sering disebut dengan SATPAM dalam masyarakat termasuk lingkungan tempat-tempat bekerja.

Berangkat dari hal tersebut diatas dimana tempat bekerja perlu adanya keamanan, ketenangan, dan ketentraman guna mencapai satu tujuan, maka diperlukan satuan pengamanan (SATPAM) yang mampu untuk menangkal hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan (HTAG).

Untuk memenuhi harapan tersebut maka diperlukan pembentukan suatu Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan (BUJPP) yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan Binamitra Kepolisian serta mempunyai legalitas perusahaan diantaranya :

  • Akte pembentukan usaha
  • Surat ijin Perusahaan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Tanda Daftar Industri (TDI)
  • SKEP KAPOLRI
  • Surat Ijin Operasional POLDA setempat
  • Ijin Disnaker & Peraturan Perusahaan (PP)
  • Ijin Dishub

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN BUJPP

MAKSUD

Menjadikan satu wadah yang tepat untuk melahirkan seorang Satuan Pengamanan yang handal dan profesional sesuai dengan harapan dari para pemakai jasa pengamanan berdasarkan pola pendidikan dasar Satuan Pengamanan.

Pendidikan dasar satuan pengamanan adalah suatu bagian pembinaan dasar kepada setiap personil anggota satuan pengamanan, agar dapat melaksanakan kegiatan pengamanan secara baik dan profesional dan dapat mengatasi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dimana secara keseluruhan dapat disebut dengan Hakekat Ancaman.

TUJUAN

Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, khususnya pengamanan fisik (Physical Security) sehingga fungsi satuan pengamanan yaitu melindungi dan mengamankan lingkungan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (khusus Preventif) akan mencapai sasaran.

Dan pada akhirnya mampu memerankan figur pembantu pimpinan instansi / proyek / badan usaha dimana satuan pengamanan bertugas sebagai unsur pembantu Kepolisian Republik Indonesia dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (binkamtibmas) terutama dibidang penegakan hukum dan security mindedness

DASAR PENGAMANAN

  1. Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/126/XII/1980, tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
  2. Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/344/IX/1980, tentang Pola Lingkungan terpadu sebagai implementasi sistem Swakarsa.
  3. Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/220/VI/1982, tentang ketentuan Badan Usaha Jasa Bidang Keamanan.
  4. Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/1138/X/1999, Tentang Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.

REKRUTMEN ANGGOTA

Dalam rangka mewujudkan satuan pengamanan yang handal dan profesional maka perlu adanya suatu sistem rekrutmen yang objektif dan mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan. Adapun proses rekrutmen yang akan dilaksanakan terbagi menjadi empat tahap :

Tahap 1

Pengumpulan calon (Screening)

Dengan ketentuan dan persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh calon, dimana persyaratan dan ketentuannya sebagai berikut :

  1. Ijazah terakhir (SLTA/ sederajat)
  2. Surat Kelakuan baik dari Kepolisian Resort setempat
  3. Surat Keterangan Dokter
  4. Surat keterangan bebas Narkoba dari laboratorium yang ditunjuk
  5. tinggi minimun 168 cm
  6. batas usia maksimum 30 tahun
  7. tidak bertato
  8. tidak bertindik

Tahap 2

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan atas kerjasama dengan instansi kesehatan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keadaan jasmani calon anggota mengingat tugas dan pelaksanaan pendidikan yang cukup berat perlu ditunjang oleh keadaan fisik yang optimum.

Uji Kesamptaan dilaksanakan dengan mengacu kepada pola pendidikan dasar jasmani berdasarkan standard nilai yang telah ditentukan

Tahap 3

Wawancara merupakan tahap pengujian awal dalam rangka mengetahui kecakapan serta kekuatan mental dan ideologi calon anggota satuan pengamanan

Psikotest merupakan bagian dari proses perekrutan dimana hal ini menjadi mutlak diperlukan karena darui pengujian inilah dapat diketahui kemampuan, kecenderungan, sifat dari para calon anggota satuan pengamanan.

Hasil dari pengujian ini berupa nilai dimana kecenderungan yang diukur diantaranya adalah :

  • intelegensia
  • sikap kerja
  • kepribadian
  • interaksi sosial
  • kepemimpinan

pengujian ini dilakukan atas kerjasama perusahaan dengan instansi yang berkompeten dalam bidang pendidikan serta mempunyai keahlian dalam psikologi yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

Penentuan terakhir dilaksanakan sebagai penilaian akhir kepada calon satuan pengamanan yang telah berhasil mengikuti serangkaian pengujian. Kriteria penentuan calon anggota Satpam yang dipilih untuk mengikuti pendidikan tersebut berdasarkan perbandingan nilai-nilai yang telah ditentukan oleh perusahaan pengada tenaga satuan pengamanan atau BUJPP, sehingga keputusan akhir dapat diperoleh seorang anggota yang dapat diikutsertakan dalam program pendidikan dan pelatihan dasar.

Tahap 4

Program Pendidikan Pelatihan Dasar Satuan Pengamanan merupakan pembentukan calon-calon satuan pengamanan dengan disiplin dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas yang akan dihadapinya.

Pemantapan serta pembekalan dan pengenalan tugas merupakan rangkaian akhir proses pendidikan sebagai simulasi dari kondisi yang ada di lapangan dimana mereka akan ditugaskan.

MATERI MATERI

Kesamaptaan

  • Permildas (Peraturan militer dasar)
  • Penguasaan Bela Diri
  • Penguasaan alat bantu (Drill Borgol dan Tongkat)
  • Pembinaan fisik

Teori dan Praktek Lapangan

  • TURJAWALI (Pengaturan Penjagaan Pengawalan serta Patroli)
  • TURLALIN (Pengaturan Lalu Lintas)
  • Pengetahuan dasar hukum dan perundang-undangan
  • Berbicara efektif
  • Teknik negosiasi
  • Belajar mengemukakan pendapat
  • Teori pengambilan keputusan di Lapangan
  • Pengenalan senjata tajam dan senjata api
  • Evakuasi serta latihan penanganan demonstrasi atau unjuk rasa
  • Penanganan serta pengamanan sementara TKP (Tempat Kejadian Perkara)
  • Pengenalan dan Penanganan ancaman ledakan bom.
  • Penggunaan radio komunikasi dan sandi-sandi yang dipergunakan

Keahlian Khusus

  • Prosedur pengawaln VIP
  • Pengamanan serta pengawalan barang-barang berharga
  • Pengenalan alat alat bantu (alata Teknologi informasi) seperti CCTV Metal Detector dan lain lain.

PELATIH

Guna mencapai tujuan yang diharapkan untuk menciptakan seoran anggota satuan pengamanan yang handal dan profesional, perlu dibentuk suatu tenaga ahli yang mampu dan memahami tentang prosedur-prosedur pengamanan.

Adapun tenaga pelatih maupunpengajar disiapkan dari anggota organik TNI dan POLRI yang masih aktif serta tenaga bantu lainnya untuk pengenalan alat-alat yang memiliki teknologi yang tinggil.

Marketing Overview

Badan Usaha Pengamanan dan Penyelamatan secara proaktif dalam pemasaran produknya/pelayanan pada setiap kemungkinan potensial pelanggan seperti : Mall, Bank, Hotel, Factory, School Area, Oil and Gas Industry, melalui kerjasama kemitraan dan pelayanan yang strategis, dimana merupakan sebuah sumber Pengamanan yang handal.

Competitive advantages

Sebagai sebuah perusahaan, BUJPP sangat memahami perilaku tindak kriminal di Indonesia, sehingga dalam menyusun sistem dan manajemen dan pengamanan pengguna. Dengan demikian sistem pengamanan akan efektif dan efisien. Ini berarti dapat menentukan biaya untuk pengamanannya. Produk layanan audit Pengamanan Perusahaan adalah produk layanan yang akan menilai atau mengaudit sistem pengamanan. Audit ini dapat memberikan rekomendasi pengamanan yang efektif dan efisien.

Technology and Management Capabilities

Karena Perusahaan yang bergerak dalam bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelematan dikelola oleh Master of Management and Engineer, maka pelayanannya akan menggunakan pendekatan teknologi dan manajemen moderen yang mutakhir.

Security Management

TOTAL PROTECTION SOLUTION adalah layanan berupa :

1. Internal Security Assessment : Kebutuhan akan Outsourcing;penilaian company critical asset; penilaian prosedur perusahaan, kebijakan perusahaan, kebijakan dibidang ketenagakerjaan, kebijakan pemasaran, kebijakan operasi, kebijakan keuangan; Penilaian system pengamanan perusahaan, peralatanpengamana perusahaan, prosedur pengamanan, pengamanan aset perusahaan.

2. External Security Assessment : Ancaman yang ada; ancaman potensial; informasi preman sekitar perusahaan, informal leader, local security authority, local security infrastucture dan stake holder perusahaan.

3. Development System Protection and its implementation. Setelah melakukan poin 1 dan 2, kemudian adalah men-design system pengamanan, supaya match antara kebutuhan pengamanan aset dan potensial ancamannya, tidak terbatas hanya pad system saja, namun juga pada jumlah personel, peralatan pengamanan dan prosedur-SOP.

4. Protection Management. Mengelola seluruh yang telah direkomendasikan pada poin 1-2-3.

5. Bekerja sama dengan local authority.

INTEGRATED PROTECTION MANAGEMENT

Mengelola secara menyeluruh system pengaman yang ada : personel, infrasturktur dan prosedur. Berkordinasi dengan local security authority, preman, informal leader, local security infrastructure dan komponen lainnya.

sesuai dengan kebutuhan atau tidak, dapat mendeteksi tindak kriminal, deter dan memonitor ancman, hingga terlebih dahulu system pengamanan dinilai oleh independent security consultant. Untuk melakukan penilaian secara umum adalah seperti gambar disamping kiri. Gambar tersebut menggambarkan model cara menilai aset versus ancaman dan menyusun desain system pengamanan. Penilaian akan memberikan kepada kita : actual dan potensial tindak kejahatan. Bila system pengamanan terlalu rendah, potensial kejahatan akan menjadi actual, sementara bila system pengamanan terlalu tinggi, itu berarti system pengamanannya banyak membuang anggaran dan tidak efektif. Sistem pengaman yang baik adalah sistem yang sesuai dengan kebutuhan untuk mengamankan aset dan mencegah atau meminimalkan ancman dengan biaya yang sesuai.

A. Survey
- Survey asset, system pengamanan dan kejahatan yang pernah terjadi.
- Examining crime scene of crimes that have appeared inside and around the company area
- Survey kebijakan perusahaan di bidang pengamanan.
- Examining company’s policy on security and safety system
- Survey SOP pengamanan perusahaan yang telah disusun.

B. Analisis
- Analisis nilai vital asset perusahaan.
- Analisis keamanan dan system pengamanan yang ada.
- Analisis ancaman dan efeknya terhadap perusahaan bila ancaman tersebut terjadi.
- Analisis kebijakan dan prosedur perusahaan.

C. Rekomendasi
- Sistem pengamanan yang efektif dan efesien.
- Penyusunan prosedur yang adapted dan efektif untuk mengamankan asset perusahaan.
- Membangun hubungan yang baik dengan stake holder.
- Menyusun perangkat pengamanan sesuai dengan kebutuhan.

Security Audit (ISAu)

Adalah suatu cara untuk menilai sistem pengamanan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Dalam hal penilaian ini Internal Security Assessment atau Penilaian Pengamanan dalam perusahaan adalah alat bantu yang digunakan oleh manajemen dengan tujuan :

Mengetahui seberapa jauh sistem yang ada berjalan.

Mengetahui seberapa kurang atau berlebihan sistem yang berjalan bila dibandingkan dengan ancamannya.

Seberapa efektifnya (tepat sasaran) sistem yang telah berjalan untuk mencegah atau mengurangi ancaman dari luar.

Mengetahui apakah sistem yang ada perlu diperbaiki sehingga dapat mencapai harapan perusahaan.

Dapat mengetahui tindak kriminal yang akan terjadi bila kondisi pengamanan diketahui.

KOMPONEN YANG DINILAI (ASSEMENT)

Dalam hal pelaksanaan pengamanan terdapat tiga perangkat utama, yaitu :

  • Personnel yang menjalankan pengamanan
  • Peralatan (baik fisik maupun elektronik) yang digunakan untuk menjalankan

Prosedur pengamanan yang akan digunakan untuk menjalankan sistem yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dalam pelaksanaannya, assesmen atau penilaian terbagi ke dalam tiga perangkat utama tersebut yang dapat dijabarkan ke dalam :


KOMPONEN YANG DINILAI (ASSEMENT)

Setelah dilakukan assessment, maka akan diperoleh gambaran pengamanan yang ada. Kondisi yang ada dapat dikuantisir berdasarkan indeks yang telah ditetapkan berdasarkan standar pengamanan yang berlaku secara umum dan internasional. Hasil indexing akan memberikan pengetahui seberapa rawan ancaman terhadap asset yang diamankan. Sehingga akan mudah menentukan rekomendasi apa yang disarankan dan manajemen segera mengambil tindakan yang tepat dalam memperbaiki kinerja pengamanannya.

Indeks ini dapat digunakan oleh :

  • Direksi

Untuk mengambil keputusan yang strategis secara holistik dan tepat. Direksi akan segera dapat menyusun strategi untuk menyelesaikan persolaan pengamanan dengan tepat sasaran.

  • Manager operasi

Mengontrol kinerja fungsi pengamanan dengan ukuran yang jelas.

  • Fungsi Pengamanan

Segera menyusun program perbaikan yang diperlukan dan menyusun rencana pengamanan yang komprehensif.

  • Fungsi lain

Pemahaman yang baik akan dapat mendukung fungsi operasi dan fungsi pengamanan, sehingga dapat dilakukan kerja sama yang baik.

  • Satpam

Dapat mengetahui dan meprioritaskan penyelesaian kamtibmas di daerahnya.

  • Karyawan

Akan perhatian terhadap kondisi pengamanan yang ada dan dapat mempunyai peran serta dalam pengamanan.

Secara lebih sederhana hasil yang diperoleh adalah

    1. Laporan hasil survey.
    2. Penilaian masing-masing titik sarana pengamanan.
    3. Indeks pengamanan dan kerawanan keamanan (tindak kriminal).
    4. Rekomendasi berdasarkan nilai perolehan.



Threat Assessment (ETA)

Terdapat 9 komponen yang dapat mempengaruhi suatu kondisi keamanan setempat, yaitu :

Otoritas Keamanan dan Pengamanan

- Satuan Pengamanan lokal(Hansip, Wanra)
- Satuan polisi Pamong praja (Trantib, Bimmas)
- Satuan militer/polisi (Pospol, Polsek, Koramil, Babinsa)
- Kodam/Kapolda(Korem, Polda, Kodam)

Pejabat Negara dan Pejabat lingkungan setempat

- Organisasi Lingkungan setempat (RT, RW)
- Otoritas regional (lurah, camat, bupati, walikota)
- LSM

Tokoh masyarakat

Tokoh agama, pegawai negeri, politikus, tokoh masyarakat, informal leader.

Struktur penduduk

Agama, komposisi jumlah pendatang dan local, usia, tuna karya, jumlah penduduk dll.

Kondisi Umum

Ekonomi, sosial dan budaya dan kondisi lingkungan alam

Infrastruktur setempat

Alat-alat komunikasi, pagar, jalan masuk, pos patroli, buku tamu, perimeter, rambu-rambu lalu lintas.

Komponen yang berpengaruh

Ibu rumah tangga, ana-anak sekolah, pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima dan asongan dan lainnya.

Preman


Aturan-aturan dan SOP local

SOP-SOP setempat seperti SOP tamu.

Ke sembilan komponen tersebut di atas dapat dikatakan sebagai indicator keamanan lingkungan dan dapat juga sebagai ukuran untuk melihat tingkat potensial tindak kriminal. Contoh hasil penilaian keamanan lingkungan, seperti pada gambar di bawah ini.

SMS Fire Alarm System

SMS – Fire Alarm System memberikan informasi dari Sistem Fire Alarm yang terpasang di gedung, pertokoan, perkantoran dll. dengan layanan pesan berbasis SMS (Short Message Services). Dengan adanya informasi lewat SMS tersebut, diharapkan informasi segera dapat diterima secara otomatis pada saat terjadi Alarm tanda bahaya kepada pengelola atau pemilik gedung dimanapun berada selama ada sinyal GSM.

Sistem ini terdiri dari Embedded Controller yang terhubung dengan Modem GSM 900/1800 MHz. Controller tersebut sudah dilengkapi dengan sejumlah Digital Input dan Digital Output maupun jalur komunikasi tambahan bila akan diekspansi.

Embedded Controller mempunyai jalur komunikasi serial RS-232 atau RS-485 yang dapat menggunakan protokol standard Modebus RTU, sehingga dapat langsung dihubungkan ke perangkat lain dengan protokol yang sama.
Dengan menambah jumlah modul I/O dan menambahkan program tertentu, Embedded Controller bisa digunakan sebagai Fire Alarm System maupun Building Automation System untuk dapat menggantikan system yang lama. Selain itu bila dihubungkan ke PC akan memungkinkan untuk memonitor Sistem Alarm dan juga diintegrasikan dengan system kamera CCTV dengan tampilan grafik HMI (Human Machine Interface) yang menarik. Juga dapat merekam kejadian, lokasi dan waktu saat terjadinya Alarm.

Embedded Controller

6 ch Digital Input, 6 ch Digital Output

2 x RS-232, 1 x RS-485 (general purpose) dgn Modbus RTU Protocol

Watchdog Timer Reset

Programming Langguage : IEC-1131 (Ladder, Function Block, Structure Text, Instruction List)

Tegangan operasional : 10-30 Vdc

Konsumsi Daya : 3 Watt

GSM Modem

Dual Band 800/1800 MHz GSM/GPRS Modem

Standard RS-232 9-way serial connection

Tegangan operasional 5-32 Vdc, Daya Output 2 Watt @ 900 MHz / 1 Watt @ 1800 MHz

Built-in Antenna

Fitur
Kelebihan dari sistem ini adalah dapat dikembangkan untuk multi-fungsi/guna, antara lain :

mengetahui informasi inventori dan produksi

remote control dalam meng-on/off-kan suatu alat tertentu

menyebarkan informasi tertentu untuk kalangan terbatas (membership)

SAMS

SAMS (Security Activities Monitoring System) adalah aplikasi yang dibangun untuk memonitor aktivitas keamanan dan menunjang keputusan (decision support system) dalam penanganan keamanan yang dirancang terintegrasi dengan CCTV DVR System, Alarm System, RFID System dan SMS Gateway System, serta bekerja dalam suatu jaringan lokal (Local Area Network/LAN).

Aplikasi SAMS terdiri dari :

1. Data Anggota Sekuriti
2. Inventaris Sekuriti
3. Data Situasi Lingkungan
4. Laporan Harian
5. Laporan Absensi Sekuriti
6. Laporan Kasus
7. Laporan Investigasi
8. SOP (Standard Operation Procedure) Sekuriti
9. Arsip Surat
10. Utilitas:

a. RFID Personal Tracking Record
b. RFID Asset/Document Tracking Record
c. RFID Tracking Map
d. CCTV Monitoring
e. Alarm System
f. SMS System




Uraian diatas merupakan suatu Garis Garis Besar program yang diterapkan pada Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan untuk pedoman pelaksanaan satuan pengamanan dalam mencapai suatu sasaran dan tujuan yang diharapkan oleh manajemen pengguna jasa serta dapat dipertanggung jawabkan.


Tidak ada komentar: